Personel Polsek Baitussalam Melaksanakan Sambang dan Silaturahmi di Madrasah Ibtidaiyah ( MIS) Tahfizul Qur’an Terkait Karhutla di Gampong Labuy

Banda Aceh kini dalam kondisi cuaca sangat panas di Indonesia. Cuaca saat ini sesuai dengan Prediksi Badan Meteorolgi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencapai 37 °C. Sementara itu, personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh melaksanakan serangkaian sosialisasi bahayanya pembakaran hutan dan lahan di Madrasah Ibtidaiyah (MIS) Tahfizul Qur’an , Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (23/7/2024).

Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwa Ramli melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri mengatakan, tujuan sosialisasi ini dengan cara silaturrahmi secara langsung ke sekolah sebagai bentuk menjalin komunikasi yang lebih baik, demi mewujudkan situasi kamtibmas aman dan kondusif disamping itu sekaligus mengimbau kepada Pengurus Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MIS) Tahfizul Qur’an dan murid terkait cuaca ekstrim yang melanda Provinsi Aceh serta jangan membakar sampah sembarangan guna mencegah karhutla di wilkum Polsek Baitussalam.

“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar terkait pencegahan Karhutla, sehingga tidak merusak ekosistem hutan,” kataKapolsek.

Menurut Endang, jajaran Polsek Baitussalam secara rutin akan terus melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelajar tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakatserta pelajar agar diimplementasikan dan diketahui,” terangnya.

Lanjutnya, melalui media spanduk, Imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *