Polresta Banda Aceh Tetapkan 6 Tersangka Perusakan dan Ajakan Provokasi Ujaran Kebencian

Buntut dari pengamanan 16 orang perusuh dari kampus ternama di Lhokseumawe yang melakukan aksi demontrasi di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis (29/8/2024).

Polresta Banda Aceh tetapkan enam orang sebagai tersangka perusakan dan ajakan provokasi terkait ujaran kebencian untuk berbuat rusuh di Banda Aceh.

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Jumat (30/8/2024) menjelang magrib.

Pengamanan terhadap 16 orang perusuh tersebut buntut dari aksi demo yang di depan kantor DPRA dengan cara anarkis, serta membakar ban dan memblokir lalu lintas.

“Saat tegur mereka tidak mengindahkan, lalu petugas mengamankan 16 orang tersebut,” kata Fahmi kepada wartawan.

Dimana dalam aksi itu mereka menuntut 4 poin tuntutan diantaranya:

1. Polisi Pembunuh

2. Buruh Tolak Upah Murah.

3. Aceh Menolak Tunduk Terhadap Raja Jawa dan Kami Melawan.

4. Aceh Darurat Kemiskinan, Pendidikan Mahal, Korupsi, Upah Mahal dan Mafia Tanah.

 

Dalam aksi itu juga para pendemo menyiapkan BBM jenis Pertalite di dalam botol aqua, ban mobil bekas dan spanduk.

Pasca penangkapan itu juga sempat terjadi aksi protes dari LBH Banda Aceh yang menilai hendak menghalangi pihak LBH untuk melakukan pendampingan hukum kepada para perusuh.

Dia mengatakan, ke 16 perusuh tersebut juga dilakukan tes urine, dimana tujuh diantaranya positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa spanduk yang bertuliskan ujaran kebencian seperti ‘Polisi Pembunuh’, ‘Polisi Biadab’ dan ‘Militer Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh’.

“Selain itu juga mereka untuk melakukan pencoretan di pos polisi Simpang Jam bertuliskan ACAB dan di fly over Simpang Surabaya dengan lambang Anarko,” jelasnya.

ACAB ini di artikan Semua Polisi itu Bajingan, sebutnya.

Akibatnya dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan 6 orang dari 16 perusuh yang diamankan sebagai tersangka ujaran kebencian dan ajakan provokasi ke masyarakat untuk melakukan aksi anarkis.

Ke enam pelaku adalah Y (23) dan R (25), RB (25), Y (23), J (24), dan TM (23) pelaku yang menuliskan spanduk “Polisi Biadab”, “Polisi Pembunuh” dan ACAB di Pos Polisi Simpang Jam.

“Mereka memasang spanduk untuk mengajak masyarakat ikut melakukan kerusuhan. Juga ada tulisan di Simpang Jam dengan tulisan ACAB dan logo anarko,” ungkapnya

Dia mengatakan, memang para perusuh tersebut melakukan aksi dengan menggunakan atribut kampus dan aksi mereka tidak diketahui oleh kampus terkait. Dan mereka diduga dipengaruhi oleh kelompok Anarko.

Kelompok Anarko sendiri adalah bahwa seluruh tatanan di dunia ini dihapuskan, dan dibentuk tatanan baru. Paham tersebut kata dia, kini mulai masuk di Banda Aceh, tegasnya.

“Artinya kita harus ambil sikap tegas dan tidak boleh dibiarkan. Dan ini mempengaruhi masyarakat di Banda Aceh, dimana ditakutkan terjadi kerusuhan hebat. Makanya kita lakukan tindakan tegas,” ucapnya.

“Dan saat ini 6 orang sebagai tersangka dan sisanya itu bersatus sebagai saksi. Mereka tidak dilakukan penahanan, namun proses tetap dilanjutkan,” pungkasnya.

 

Para tersangka dipersangkakan pasal 156 atau pasal 157 ayat 1 Ju 55 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *