Komisi III DPR RI Puji Kapolresta Banda Aceh Lepaskan 16 Mahasiswa Pengunjuk Rasa

Anggota Komisi Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil memuji penerapan hukum terhadap 16 mahasiswa pengunjuk rasa yang dilepas oleh Polresta Banda Aceh, dan enam orang di antaranya diwajibkan melapor karena berstatus tersangka.

“Dilepasnya para demonstran dan lainnya dikenakan wajib lapor menunjukkan bahwa Kapolresta Banda Aceh terbuka terhadap masukan dari pihak kampus dan anggota dewan yang meminta agar para demonstran sebaiknya dilepas dan mendapatkan pembinaan,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).

Nasir menyarankan kepada pihak kampus dan organisasi mahasiswa intra kampus agar saat melakukan unjuk rasa, tetap mengedepankan karakter mahasiswa membangun dan sarat dengan intelektual.

Menurut Nasir Djamil, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli telah mengedepankan pendekatan pengayoman dan perlindungan terhadap mahasiswa pengunjuk rasa.

“Semoga hubungan kampus, mahasiswa dengan pihak kepolisian selalu berjalan baik dan tetap dalam koridor tidak anarkis. Salut untuk Kapolresta Banda Aceh,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 orang mahasiswa pengunjuk rasa yang sempat diamankan ke Polresta Banda Aceh pada Kamis sore (29/8/2024) kini telah dikembalikan ke pihak keluarga usai sempat menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (31/8/2024) malam.

Fadilah mengatakan, mereka telah dijemput oleh pihak keluarga serta wali masing-masing, yang ikut didampingi para perangkat desa dan pihak perwakilan kampus.

“Semuanya sudah dikembalikan ke keluarga sejak pagi tadi, termasuk enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) ini, juga telah membuat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

Surat pernyataan tersebut, ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, ditandatangani sekaligus disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang datang menjemput mereka.

“Khusus untuk para tersangka, mereka diwajibkan melapor ke Polresta Banda Aceh satu kali dalam seminggu, hingga proses penyidikan nanti selesai,” jelasnya.

Fadillah pun menegaskan, para demonstran ini tak pernah ditahan. Mereka, hanya menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan penyidik di bawah pengawasan petugas.

“Mereka tidak ditahan, hanya berada di ruang pemeriksaan dan dalam pengawasan. Kita menunggu keluarga dan yang lainnya datang untuk menjemput,” ungkapnya.

“Karena ini juga demi keamanan mereka, kita hanya menjaga mereka atas persetujuan keluarga, apalagi mereka berasal dari luar Banda Aceh, yakni Lhokseumawe dan ada yang dari Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *