Sikum Polresta Banda Aceh Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terkait Implementasi Perpol, Perkap dan Qanun

Seksi Hukum Polresta Banda Aceh, turun ke Polsek jajaran guna melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terkait Implementasi Perpol, Perkap dan Qanun.

Kegiatan ini dimulai sejak Senin (18/4/2025) untuk menyampaikan tutjuan dari sosialisasi tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasikum, Iptu Maharani mengatakan tujuan kunjungan kerja Sikum ke Polsek jajaran guna menyampaikan Penyuluhan Hukum Terkait Implementasi Perpol, Perkap, Perda (Qanun.

Kasikum, Iptu Maharani memberikan materi kepada seluruh personel Polsek tentang subtansi perkap 02 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menimbang bahwa dalam rangka mencegah penyimpangan prilaku pegawai negeri pada Polri diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.

Tidak sampai disitu, Kasikum juga memberikan Banner terkait 18 perkara yang harus diselesaikan tingkat Gampong sesuai yang terkandung dalam Qanun nomor 09 tahun 2008 tentang pembinaan adat dan adat istiadat.

Dalam kegiatan tersebut, juga diberikan ruang untuk sesi tanya jawab.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *