Periksa Santriwati Korban Sekap dan Sodomi di Banda Aceh, Ini Kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Polisi bakal segera menetapkan tersangka kasus penyekapan dan sodomi santriwati berusia 16 tahun setelah lengkap dua alat bukti.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pihaknya sudah memeriksa korban dan masih menunggu hasil visum yang keluar dalam beberapa hari ke depan.

“Korban sudah diperiksa, saat ini visum sudah kita ajukan menunggu hasil keluar beberapa hari ke depan,” jelas Kompol Fadillah, Senin (5/5/2025).

Selain hasil visum, pihaknya akan memeriksa saksi lain dan meminta keterangan ahli psikolog untuk menguatkan bukti sebagai syarat menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Ke depan lengkapi saksi lain dan ahli psikolog, setelah lengkap dua alat bukti (visum dan ahli psikolog) akan kita tetapkan tersangka,” kata Kompol Fadillah.

Sementara diberitakan sebelumnya, seorang santriwati berusia 16 tahun diduga disekap berhari-hari dan menjadi korban sodomi atau pelecehan seksual melalui anus oleh salah seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Hal itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya, lalu korban di bawah ke kamar rumah pelaku. Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku pada Januari lalu dan diulangi lagi pada April 2025.

Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam.

“Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH.

Kuasa hukum korban mengutuk keras peristiwa ini dan berharap kasus tersebut bisa segera ditindak tegas.

“Khawatir peristiwa ini akan terulang lagi, pelaku meski masih di bawah umur seolah sudah terbiasa melakukan kejahatan tersebut,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *