Siswa SMA Negeri 16 Terima Berbagai Sosialisasi dari Polsek Ulee Kareng

Guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tertib serta menggembirakan, sejumlah Personel Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh mendatangi SMA Negeri 16.

Kedatangan polisi disambut meriah oleh Dewan Guru serta para pelajar SMA Negeri 16 Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, penyuluhan ini dilakukan guna menciptakan suasana lingkungan sekolah yang aman dan nyaman serta terbebas dari pengaruh narkotika dan perbuatan bullying, Kamis (17/7/2025).

Dalam penyampaian tateri oleh Kanit Binmas Aiptu Yusmadi, bertemakan

“Sosialisasi lingkungan belajar aman, nyaman dan menggembirakan”. Hal ini dapat terbebas dari pengaruh Narkotika dan Zat Adiktif serta judi online dan tidak ada perbuatan pembulyian, sebut AKP Samsul.

Kapolsek Menjelaskan bahwa, dimana pengertian bullying secara umum, dikenal sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah. Dalam hal bullying terjadi di sekolah adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap, siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

” Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU 35/2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum” tutur nya lagi.

Lalu, lanjut Kapolsek, pasal terkait pada dasarnya tidak memberikan batasan mengenai perbuatan yang tergolong sebagai kekerasan, namun apabila perbuatan tersebut menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, atau seksual terhadap anak, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan.

Berbagai bentuk bullying di sekolah yang memang harus dijauhi, yakni, bullying fisik, verbal, perilaku non verbal secara langsung dan secara tidak langsung serta pelecehan seksual, tutur Samsul Bahri.

Selain itu, yang sering terjadi di sekolah, bentuk bullying diantaranya, bullying fisik, bullying verbal, bullying relasional, dan cyber bullying, tambah Kapolsek.

Aspek pidana bullying terhadap anak, mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka berdasarkan pengaturan dalam Undang Undang Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying termasuk sebagai tindak pidana. Pada dasarnya, bullying fisik maupun verbal diatur dalam Pasal 76C undang undang nomor 35 tahun 2014 dan jika larangan di atas dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tegasnya.

Kemudian dalam penerapan Pasal 54 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah. Lalu jika bullying terhadap anak dilakukan melalui media sosial, maka hukum pidana bullying merujuk pada Pasal 27A Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Oleh karena itu, perlunya peran negara, masyarakat dan keluarga berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak.

Terkait dengan sosialisasi napza, Kapolsek mengatakan dan turut menjelaskan bagaimana isi Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 kepada para siswa dan dewan guru yang menghadiri kegiatan tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *