Empat Sepmor Diamankan Polsek Syiah Kuala Saat Aksi Balap Liar

Balap liar merupakan suatu kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang di lakukan di jalanan umum. Balap motor liar itu juga adalah kegiatan yang sangat beresiko dan berbahaya karena dilakukan tanpa kelengkapan keamanan yang memadai seperti helm, jaket, dan sarung tangan maupun kelengkapan sepeda motor itupun seperti spion, lampu dan mesin yang tidak memadai.

Aksi balap-balapan di jalan umum ini juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan adanya korban, baik korban terluka ataupun meninggal dunia.

Hal ini juga dilakukan oleh kalangan remaja yang terlihat sedang melakukan aksi balap liar di jalan Aspal Lapangan Grass Track Lamnyong Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (4/102024).

Apa yang dilakukan oleh Kapolsek Syiah Kuala dan personelnya ketika mengetahui adanya aksi tersebut. Iptu Cut Laila Surya bersama personelnya langsung melakukan pembubaran aksi balap liar itu sehingga berhasil mengamankan sepeda motor beserta pengendaranya, bahkan ada yang melarikan diri saat dilakukan pembubaran.

Saat kami lakukan pembubaran, ada yang melarikan diri, namun sepeda motornya ditinggalkan di lokasi. Kini sepeda motor yang dimankan akan dibawa ke Polsek Syiah Kuala untuk dilakukan pendataan, dan kedepan akan diserahkan ke Polresta Banda Aceh, ungkapnya.

Kepada pemilik sepeda motor akan di beri sanksi dengan membuat perjanjian tertulis tidak akan mengulangi perbuatan serupa, surat ini di tanda tangani oleh perangkat gampong maupun kecamatan setempat, tegasnya.

“Pemilik sepeda motor bisa mengambil sepeda motornya paling Lambat satu  bulan setelah di amankan,” tuturnya.

 

*Sepeda Motor Kini dibawa Ke Polresta Banda Aceh*

 

Aksi balap liar di lapangan Grass Track Lamnyong Banda Aceh yang beberapa waktu lalu diamankan di Polsek Syiah Kuala. Kini barang bukti sitaan telah diserahkan ke Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penindakan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, Senin (7/10/2024).

Hari ini telah kami serahkan empat unit sepeda motor hasil pembubaran saat aksi balap liar kepada Satlantas Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penindakan, tuturnya.

Adapun sepeda motor yang dibawa ke Satlantas Polresta Banda Aceh diantaranya Honda Beat BL 4528 LAN, Honda Supra Fit tanpa plat nomor polisi, Honda Astrea Grand BL 5635 LAE dan Honda Blade BL 4459 LAO, tambah Cut Uya.

Bagi pemilik sepeda motor, sewaktu pengambilan sepeda motornya juga wajib melengkapi Surat menyurat, mengembalikan penampilan sepeda motor seperti standarnya dan membuat perjanjian tertulis tidak mengulangi perbuatan serupa yang di tanda tangani oleh perangkat gampong maupun kecamatan setempat, ungkapnya.

Kepada pemilik sepeda motor dapat mengambil sepeda motornya paling Lambat satu bulan setelah di amankan di Satlantas Polresta Banda Aceh, Pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *