Lueng Ie Gampong ke-9 Ditetapkan Oleh Polresta Banda Aceh sebagai Kampung Bebas Narkoba

Pencegahan peredaran penyalahgunaan narkotika terus digencarkan oleh Polresta Banda Aceh dalam wilayah hukumnya. Kapolresta Banada Aceh terus melaksanakan program Quick Wins yang dicanangkan oleh mabes Polri.

Pencanangan Kampung Bebas Narkoba (KBN) diwilayah hukum Polresta Banda Aceh terus bertambah. Gampong Lueng Ie, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, ditunjuk menjadi KBN ke – 9.

Launching KBN gampong Lueng Ie dilakukan di Kantor Keuchik setempat, Kamis (28/3/2024).

Keuchik Lueng Ie, Imran Agam, menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta telah memilih dan Launching Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh Tahun 2024 di Gampong Lueng Ie Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar, semoga dengan adanya program ini Gampong Lueng Ie ini bersih dari Narkoba.

Imran Agam mengatakan, dapat kami laporkan kepada Kapolresta bahwa Gampong Lueng Ie ini adalah salah satu kemukiman Lamreung yang penduduknya paling sedikit. Alhamdulillah kami sadar bahwa Narkoba bukan hanya merusak individu yang mengkonsumsi, tetapi juga merusak keluarga, komunitas dan masa depan generasi muda kita.

“ Oleh karena itu, kami masyarakat Lueng Ie menyatakan komitmen untuk memerangi peredaran narkoba dilingkungan kami ini, melalui program ini kami harapkan bisa menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahanya tempat Narkoba” tambahnya.

Kami siap mewujudkan Kampung Bebas Narkoba dalam kerja nyata menerangi Narkoba. Kita harapkan, Launching Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh Tahun 2024 ini dapat memberikan dampak positif dalam masyarakat dan sekitarnya, pungkasnya.

Sementara itu Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, mengatakan, program kampung bebas narkoba yang dirancang oleh Kapolresta Banda Aceh merupakan program yang sangat mulia, apalagi Aceh saat ini sedang berada pada situasi darurat narkotika.

“ Saat ini di Aceh Besar kami sangat prihatin terhadap kondisi trend penyalahgunaan narkoba, dimana kejahatan narkoba secara umum akan mempengaruhi semua struktur ataupun lini kehidupan masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh,” kata Iswanto.

Perlu diketahui kita bersama, yang bahwa selama ini masyarakat sudah mulai berkurang perhatian kepada generasi penerus, jadi untuk saat ini yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat adalah kurangnya kepedulian terhadap keselamatan generasi penerus untuk ke depannya.

“ Maka itu mulai dari sekarang jangan tutup mata lagi harus saling mengingatkan, apabila ada indikasi terkait Narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Jangan takut lagi untuk melaporkan saja kepada pihak Bhabinkamtibmas ataupun kepada Babinsa bila ada indikasi narkoba,” pungkasnya.

 

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dalam sambutannya mengatakan, launching Kampung Bebas Narkoba (KBN ) Gampong Lueng Ie ini merupakan pelaksanaan dari salah satu program Quick Wins presisi Polri yang ditindak lanjuti oleh Polda Aceh melalui telegram Kapolda Aceh kepada seluruh Jajaran untuk membuat program Kampung Bebas Narkoba (KBN).

“ Polresta Banda Aceh telah membuat program yang sama yang seperti kita saksikan sekarang ini. Polresta Banda Aceh itu terdiri dari dua wilayah Banda Aceh dan Sebagai Aceh Besar, Polresta membuat salah satu rule model dan mudah-mudahan ini bisa terlaksana sesuai dengan rencana dan ini bisa dicontoh oleh Gampong yang lainya di Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar,” sambungnya.

Fahmi mengatakan, Kampung bebas narkoba adalah program untuk membentuk dan menumbuhkankan potensi masyarakat desa secara swadaya untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah nya sendiri kata kuncinya adalah perang aktif dari masyarakat, sehingga mempunyai satuan tugas yang peran dan fungsi serta dilaksanakan oleh anggota masyarakat desa itu sendiri dan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan Peredaran narkoba baik terhadap diri maupun pengguna lingkungan.

Layanan penyalahgunaan narkoba Meme dan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba dan satuan tugas preventif yang memiliki tugas pencegahan terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran narkoba melalui pengawasan masyarakat yang memiliki tugas melakukan penanggulangan – penanggulangan korban dan atau pelaku penyalahgunaan narkoba yang pelaksanaannya melalui rehabilitasi melalui lembaga rehabilitasi dan atau penegak hukum, pada saat ditemukan atau tertangkap tangan Itu posisinya seperti  menumbuhkan kemandirian masyarakat desa untuk mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba di lingkungan desa itu sendiri, sambungnya.

Dengan ini khususnya di Gampong Lueng Ie ini akan terwujud Zero penyalahgunaan narkoba tentunya tidak terlepas daripada dukungan semua pihak-pihak baik Unsur pemerintah ataupun semua elemen masyarakat, sehingga suksesnya program ini diseluruh Gampong baik di Kabupaten Aceh Besar dan desa-desa di seluruh Indonesia, dan dapat menyelamatkan sebagaimana tadi yang disinggung untuk menyelamatkan generasi muda kita, pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *