Mahasiswa dan Pelajar Kampung Bebas Narkoba Rima Jeuneu Ikrar Bersama “Ayo Lawan Narkoba

Puluhan Mahasiswa dan Pelajar yang bertempat tinggal di Gampong Rima Jeuneu, Peukan Bada, Aceh Besar, mengucapkan Ikrar Bersama Ayo Lawan Narkoba di Sekretariat Kampung Bebas Narkoba, Kamis (25/1/2024) sore.

 

Ikrar ayo lawan narkoba tersebut atas inisiasi Keuchik, masyarakat, mahasiswa dan pelajar setempat guna sebagai salah satu cara menghambat peredaran narkotika di Gampong Rima Jeuneu, Aceh Besar.

 

Keuchik Gampong Rima Jeuneu, Arifin, mengatakan, dengan adanya pelaksanaan Kampung Bebas Narkoba (KBN) di gampong ini, kami sangat mendukung sehingga dapat terbebas dari penyalahgunaan Narkoba baik pemakai maupun pengedar.

 

Dengan adanya kerjasama antara perangkat gampong dan warga yang didukung oleh pihak Kepolisian, maka kami bangga dengan adanya program ini, kalau bukan karena dari pihak kepolisian khususnya Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh yang mengarahkan kepada masyarakat, mungkin kedepan akan lebih parah lagi dengan yang namanya narkoba.

 

Mudah-mudahan kami dapat melaksanakan semaksimal mungkin dan didukung oleh masyarakat sehingga narkoba ini hilang jejaknya dari Gampong Rima Jeuneu, kata Arifin.

 

Arifin mengungkapkan, dengan adanya Kampung Bebas Narkoba sangat berdampak baik bagi masyarakat, dari pergerakan mereka yang pernah terindikasi dengan narkoba sudah merasa was-was, sehingga dalam beberapa waktu ini setelah di *Launching Kampung Bebas Narkoba* agak aman dari pemakai maupun pengedar Narkoba.

 

Hari ini, Lanjut Arifin, selain kami mengumpulkan mahasiswa dan pelajar, ada beberapa kegiatan lainnya yang dilaksanakan di Kampung Bebas Narkoba Gampong Rima Jeuneu antara lain, melaksanakan kegiatan preemtif berupa himbauan dan pemasangan stiker pengaduan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh, terutama di tempat keramaian dalam area kampung bebas narkoba.

 

Kemudian lanjut Arifin, melaksanakan kegiatan preventif berupa sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba di Meunasah Gampong Rima Jeuneu, memberikan edukasi tentang bahaya dan bagaimana cara pencegahan narkoba kepada anak-anak dan pemuda.

 

Selain kedua yang kami lakukan tadi, kami bersama – sama warga juga melaksanakan kegiatan door to door bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat gampong dalam memberantas penggunaan narkoba dan patroli rutin di Kampung Bebas Narkoba Gampong Rima Jeuneu, pungkasnya.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra, menyampaikan bahwa dari dua Kampung Bebas Narkoba yang telah dibentuk dan di Launching oleh Kapolresta Banda Aceh yaitu Gampong Lampulo Banda Aceh dan Gampong Rima Jeuneu Aceh Besar, kami melihat sungguh besar semangat dari kedua Keuchik serta perangkat Gampong tersebut dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba), dan sangat berdampak dan bermamfaat bagi masyarakat, serta sudah mulai memiliki kemampuan kemandirian dan sinergitas dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program P4GN.

 

Rencana Kapolresta Banda Aceh dalam tahun 2024 ini, Insya Allah akan membentuk Kampung Bebas Narkoba di setiap kecamatan yang termasuk dalam Wilkum Polresta Banda Aceh, sambungnya.

 

Jadi, jika setiap kecamatan sudah terbentuk Kampung Bebas Narkoba, maka akan bertambah jumlahnya menjadi 21 KBN, dimana dua gampong terdahulu menjadi contoh bagi gampong lainnya, tambah Ferdian.

 

Ia berharap, dengan adanya KBN ini, warga dapat terhindar dari narkotika, baik pengguna maupun pengedar, pungkasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *