Mahasiswa Fakultas Hukum USK Kerja Lapangan di Polresta Banda Aceh
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum USK Banda Aceh mengunjugi Polresta dalam rangka kegiatan praktek kerja lapangan.
Ini merupakan salah satu kegiatan bagaimana seorang mahasiswa mengetahui bagaimana pekerjaan yang dilakukan oleh Kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh dalam menangani sebuah perkara.
Didampingi Dosen Pembimbing, Suhendri yang juga menjabat sebagai Kajari Banda Aceh, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para mahasiswa ini bagaimana pekerjaan yang dilakukan di Kepolisian dalam menangani sebuah kasus.
“Perlunya pengetahuan para mahasiswa dalam belajar bagaimana Kepolisian dalam menangani sebuah perkara,” ujar Suhendri.
Bagaimana alur proses yang diatur didalam KUHAP sebagaimana contoh dalam penanganan kasus Pasal 362 KUHP. Alur proses akan berlanjut pada mekanisme penyelesaian pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP di Indonesia, sambung Suhendri.
Tanpa penyidik, penyelidik dan Jaksa, maka sebuah kasus tidak akan adanya proses persidangan.
” Tiga pilar ini sangat dibutuhkan dalam proses penanganan kasus” tutur nya.
Suhendri mengatakan, di kantor polisi asal mula kita semua melakukan tindakan melindungi diri, dalam hal memulihkan apapun yang terjadi, peristiwa yang merugikan kita, keluarga kita bahkan orang lain, dan ini tentunya akan ada alur cerita bagaimana proses penanganan kasus.
Laporkan sebuah perkara di SPKT dengan memakai delik “relatif” dan ini akan menjadi sebuah laporan satu peristiwa aduan yang azas pidana kita tempuh, tambah Kajari Banda Aceh ini.
Pelaporan harus diajukan ke Kepolisian, karena akan menguatkan oleh pihak yang berwenang, pihak yang memang disyaratkan oleh Undang – undang selaku orang atau pejabat yang akan menandatangani surat, apakah itu Kapolresta, Wakapolresta ataupun siapa yang berwenang lainnya, tutur Suhendri lagi.
Jika ingin mengetahui ilmu hukum, maka pelajarilah di Kepolisian. Hari ini kita akan melihat atau mempelajari bagaiman penyelesaian proses hukum yang terjadi pada sebuah perkara, pungkas Suhendri.
Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto mengatakan, selamat datang para mahasiswa Fakultas Hukum USK di tempat kami ini.
Kami dari Polresta akan membimbing para mahasiswa yang sedang melaksanakan kerja lapangan atau penelitian dalam mendukung data – data yang diperlukan, sebagaimana yang dimaksud adalah terkait dengan KUHAP, ucap Wakapolresta.
Mantan Kapolres Lhokseumawe ini akan mensupport seluruh yang diperlukan oleh para mahasiswa guna menyelesaikan tugas akhir di Kampus nantinya.
Silahkan koordinasi dengan kami, agar kami dapat mendukung keperluan para mahasiswa semuanya, ungkapnya.
Tolong pelajari dan pahami apa yang disampaikan nantinya, dukungan buku petunjuk sebagai wadah atau gerbang, dengan perubahan jaman maka kita akan menikmati hasil akhirnya, sambung AKBP Henki.
Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi ruang SPKT sebagai tempat pelaporan, ruang Satreskrim hingga ke rumah tahanan Polresta Banda Aceh.