Misteri Pembunuhan di Kajhu Terungkap, Polisi Tetapkan Putri Korban Jadi Tersangka

Kasus pembunuhan di Kajhu, Aceh Besar pada awal tahun 2024 sempat menggegerkan masyarakat kini mulai terkuak.

 

Hal ini sempat menjadi misteri siapa pelaku tega menghabisi ibu paruh baya ini dengan sadis.

 

Betapa tidak, seorang ibu asal Sabang, Evy Marina Amalianti (53) ditemukan meninggal dunia dengan bersimbah darah.

 

Korban meregang nyawa di sebuah rumah ketika mendiang mengunjungi sang buah hati yang sedang menimba ilmu di bangku kuliah di Banda Aceh.

 

Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya berhasil mengungkap tersangka kasus pembunuhan yang terhadap Evy Marina Amaliati (53) yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 2 Januari 2024 lalu.

 

Pihaknya kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku setelah dua bulan pasca pembunuhan itu terjadi.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers mengatakan, pelaku adalah anak korban sendiri yakni CNM (25). Kejadian pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan kejanggalan dari keterangan CNM anak korban. Bahkan dari hasil olah TKP tidak ditemukan ada orang lain masuk ke rumah.

 

“Pertama kita duga itu pencurian, tapi dari hasil olah TKP tidak ditemukan tanda rumah dirusak,” kata Fadillah saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).

 

Kemudian kondisi pintu pagar terpacok ke dalam. Lalu keterangan dia dibenturkan tiga kali ke beton, paling tidak da memar atau benjolan di jidat. Sedangkan saat itu hasil visum terhadap CNM, tidak ditemukan luka atau memar di wajah.

 

Lalu dikuatkan oleh saksi lain, sempat datang setelah kejadian itu terjadi. Dimana saksi disebelah rumahnya datang ke TKP dan bertemu dengan CNM melihat secara fisik, kondisinya baik-baik saja. Namun kedua tangannya berlumuran darah, dan dasternya bersimbah darah.

 

CNM berusaha memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang mereka terima dari olah TKP dan saksi-saksi lain.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *