Pemuda Lampaseh Kota Dapat Sosialisasi Bahaya Narkoba dari Polsek Kutaraja
Puluhan pemuda Gampong Lampaseh Kota Kecamatan Kutaraja Banda Aceh hadiri kegiatan sosialisasi pencegahan Bahaya Narkoba dan Pencegahan Pergaulan Bebas yang diselenggarakan oleh Polsek Kutaraja Polresta Banda Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Masjid Banil Salim Gampong Lampaseh Kota Banda Aceh, Sabtu (9/8/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kutaraja Iptu Muhammad Jabir mengatakan, pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini guna para pemuda mengetahui bahaya narkotika apabila dipergunakan serta Pencegahan Pergaulan Bebas.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, sebut Iptu Muhammad Jabir.
Kemudian lanjut Kapolsek, sesuai dengan kategori narkotika itu di bagi dalam tiga golongan, yaitu golongan satu, tidak digunakan dalam pengobatan heroin/ putaw, ganja, kokain, opium, amfetamin, metamfetamin atau shabu dan ekstasi
Lalu kata Iptu Jabir, untuk golongan dua, digunakan dalam pengobatan morfin, pethidin, metadona dan golongan tiga, digunakan dalam pengobatan kodein, etil morfin atau dionin.
Sementara itu, gejala dini pengguna narkotika dapat dilihat dalam kehidupan sehari- hari, antara lain susah untuk diajak bicara, suka menyendiri atau menjauhkan diri, sulit untuk terlibat dalam aktifitas, sering tidak menepati waktu, mudah tersinggung, bicara berlebihan, kelihatan minder, tampak tidak tenang/gelisah dan curiga tanpa alasan, sebutnya.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, penyalahgunaan narkoba itu telah diterapkan Pasal dengan hukuman berbeda, dipenjara selama 20 tahun, bahkan hukuman mati” ucapnya.
Oleh karena itu, jauhi Narkoba sehingga kita sehat tanpa terkontaminasi narkotika, pintanya.