Polisi Sosialisasi Bahayanya Perundungan Kepada Siswa SD IT Hafizul Ilmi di Aceh Besar

Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri memberikan sosialisasi dan deklarasi serta penyuluhan tentang bahayanya perundungan (bullying) kepada Siswa SD IT Hafizul Ilmi, Aceh Besar.

Sosialisasi dan deklarasi anti perundungan tentang bahaya bullying  dilaksanakan di dalam salah satu ruangan SD IT Hafizul Ilmi, Aceh Besar, Jumat (26/4/2024), diikuti oleh kepala sekolah, tenaga pengajar dan staf, serta siswa yang berjumlah sekitar 120 orang.

Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam menuturkan, bullying wajib dicegah sedini mungkin karena sangat berdampak buruk terhadap korban dan pelaku.

“Peristiwa ini pun bisa terjadi saat jenjang sekolah dasar hingga menengah yang menjadi kenakalan remaja saat ini,” katanya.

Bila ada siswa yang mengalami bullying diharapkan agar secepatnya melaporkan kepada guru ataupun keluarga untuk segera ditindaklanjuti.

Tujuan sosialisasi tersebut agar siswa dan siswi dapat menjaga diri dari tindakan yang dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri seperti tindakan pelecehan, sambungnya.

Perundungan atau bullying merupakan serangkaian aksi negatif dan agresif yang dilakukan satu atau kelompok orang terhadap pihak yang lemah dengan tujuan membuat rasa takut dan tidak nyaman, dilakukan dalam kurun waktu tertentu dan berulang, biasanya bermuatan kekerasan dan penghinaan

Kapolsek menjelaskan dampak dari perundungan atau bullying bagi korban diantaranya kesakitan fisik dan psikologis, kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot, malu, trauma, merasa sendiri serba salah, takut akan ke sekolah, korban sering mengasingkan diri dari sekolah, menderita katakutan sosial, timbulnya keinginan untuk bunuh diri dan mengalami ganguan jiwa.

“Oleh karena itu, untuk mengatasi bullying diperlukan kerja sama seluruh sekolah juga siswa dan siswi agar memahami kerugian dampak dari bullying,” paparnya

Dengan adanya pembekalan ini, tambah Endang, diharapkan para tenaga pendidik dan pelajar dapat memahami dampaknya serta sanksinya. Sehingga, diharapkan dapat mencegah adanya aksi bullying di sekolah ataupun di luar sekolah.

“Intinya kepada para tenaga pendidik atau guru untuk memberikan pemahaman terkait bahaya perundungan kepada anak didiknya. Ini lo bullying, kadang perbedaan itu masih belum bisa dipahami dan menyebabkan konflik antara anak,” tuturnya.

Endang pun meminta kepada para pelajar untuk menghindari dari perbuatan tersebut karena beresiko melanggar hukum sehingga berakibat merugikan diri sendiri ketika berhadapan dengan hukum.

“Dasar hukum perundungan/bullying yaitu Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76 C ” Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” dan sanksi bagi pelaku adalah setiap yang melanggar ketentuan pasal 76 C akan diberi sanksi pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan atau denda maksimal Rp. 72.000.000” tutur nya.

Selain kegiatan sosialisasi, juga dilakukan deklarasi anti perundungan serta pembagian berupa tas sekolah kepada para siswa, pungkasnya.

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *