Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pencari Barang Rongsokan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Kabupaten Pidie Jaya ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 20 juta di TK AT – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh, Sabtu (28/6/2025) dengan cara menyamar sebagai pencari barang bekas atau barang rongsokan.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga pria lainnya penikmat hasil curian yakni AN (23) warga Sumut, MD (33) warga Pidie dan FR (29) warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian uang di TK AT-Zahra.
Benar, ZU ditangkap pada hari Selasa (15/7/2025) dini hari oleh tim opsnal Jatanras dibawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh. Dan pada saat itu pula, dua lelaki turut diamankan AN dan MD, tutur Fadillah.
Setelah dilakukan penyedilikan, ZU yang berprofesi sebagai pencari barang rongsokan mengakui bahwa ia yang telah melakukan pencurian di TK AT-Zahra dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng serta mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sejumlah Rp 20 juta, sebut Kasatreskrim lagi.
Kemudian, lanjut Kompol Fadillah, uang tersebut telah dipergunakan bersama tiga rekan lainnya, dengan cara bermain judi online, biaya kehidupan serta dibagi dengan nomimal yang berbeda.
Uang hasil yang dicuri oleh pelaku ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan angka yang berbeda, ucap Fadillah yang saat ini telah dipromosikan menjadi Ps Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh.
Kini, mereka sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda aceh untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut, pungkas Fadillah.