Polresta Banda Aceh Ringkus Komplotan Curanmor, 22 Unit Barang Bukti Diamankan

 

Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 22 unit barang bukti sepeda motor dan 15 orang pelaku pencurian motor antar Kabupaten/Kota kurun waktu Maret hingga Juni 2024.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Wakasatreskrim AKP Winarto saat konferensi pers di lapangan indoor Polresta.

“Pengungkapan terhadap 22 unit sepeda motor ini sudah termasuk dengan Operasi Sikat Seulawah 2024 yang lalu,” ucap Winarto.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka curanmor berawal dari laporan warga Kopelma Darussalam. Mutiawati kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan diteras rumah tanpa dikunci stang.

“Saat korban Mutiawati bersama suaminya kembali kerumah, melihat sepeda motor milik mereka telah hilang,” sambung Winarto.

Lalu, berbekal dengan laporan korban Mutiawati, (26/7/2023) silam, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan pencarian terhadap harta benda milik korba. Alhasil, pada 20 Mei 2024 lalu, kami berhasil mengamankan satu pelaku curanmor di seputaran Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial ZF.

“Dari interogasi terhadap ZF, ia mengakui melakukan aksi pencurian bersama PR dan MR. mereka merupakan warga Sabang,” tambah Winarto lagi.

Lalu tim pun bergerak ke Sabang dan menangkap PR dan MR. Dari pengakuan mereka, pernah melakukan pencurian bersama FD, Leo dan BP. Disini kami menangkap mereka itu dengan lokasi yang berbeda.

“FD kami amankan di Sabang, Leo di Pidie dan BP di Aceh Besar,” sambung Winarto lagi.

Keenam pelaku diamankan dan 13 unit sepeda motor turut dibawa ke Polresta Banda Aceh, tuturnya.

Menurut Winarto, semua barang bukti yang diamankan bermerk Honda Beat. Sepeda motor itu dijual oleh para pelaku kepada pembeli dengan harga bervariasi.

Harga jual dibuka mulai dari 3 juta hingga 1 juta. Untuk para pembeli kita kenakan wajib lapor, sambungnya.

Dalam melakukan aksinya, kata Winarto, alat bantu yang dipergunakan berupa Kunci T yang telah bentuk oleh para pelaku. Sasaran pencurian merupakan diarea pusat keramaian maupun parkiran.

Kemudian, Winarto mengatakan, pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat pada bulan Mei 2024. Dari operasi tersebut kami berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan 9 sepeda motor sebagai barang bukti.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara” tuturnya.

Untuk para pemilik kenderaan, dapat mengambil di Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motor, pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *