Polresta Banda Aceh Sosialisasi Implementasi Qanun Aceh Pada Warga di Lueng Bata

Perlunya diketahui oleh seluruh warga di Aceh khususnya dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh terkait dengan pentingnya Implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dalam rangka Penegakan Hukum melalui Perangkat Gampong dan Peradilan Adat.

Dalam Forum Group Discussion (FGD), Polresta Banda Aceh bersama Forkopimcam Lueng Bata melangsungkan sosialisasi ini kepada warga setempat dengan melibatkan Majelis Adat Aceh serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim.

Dalam sambutannya, Camat Lueng Bata M Kharisma mengatakan, acara yang diselenggarakan ini sangat bermanfaat bagi kita nanti dalam menjalankan tugas, mudahan-mudahan kita semua dapat terus berkolaborasi dengan solid kedepannya, Rabu (30/7/2025).

Kemudian, lanjut Camat, kami berharap agar setiap ada kegiatan, atau permasalahan silahkan disampaikan kepada kami, tentunya Bapak-bapak sampaikan kepada pihak Muspika akan hadir dan membantu permasalahan-permasalahan yang dihadapi.

Sementara itu, Kapolsek Lueng Bata, AKP Rizu Fahmi, mengatakan, kegiatan yang kita laksanakan ini adalah sosialisasi tentang implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dalam rangka penegakan hukum melalui perangkat Gampong dan Peradilan Adat.

“Sosialisasi ini kita laksanakan agar setiap permasalahan yang ada bisa kita selesaikan secara bersama dengan tujuan terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Wilayah hukum Polsek Lueng Bata,” sebut Rizu Fahmi.

Ia mengungkapkan bahwa, sebenarnya untuk acara ini harusnya semua perangkat gampong wajib hadir, karena jangan setiap ada permasalahan kecil langsung ke Polsek Lueng Bata, padahal masalah tersebut bisa di lakukan penyelesaian di tingkat gampong, karena di gampong ada polisi desa yaitu Bhabinkamtibmas, bila di gampong tidak bisa di selesaikan baru kirim surat ke kami agar permasalahan tersebut bisa di selesaikan tingkat Polsek.

Keuchik gampong silahkan bermitra dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, agar setiap permasalahan dapat terselesaikan secara baik, pungkansya.

Kasat Binmas Polresta Banda Aceh, Kompol Rizal Fahluvi menjelaskan, sebagaimana kita ketahui, Qanun Nomor 9 Tahun 2008 merupakan landasan hukum penting bagi upaya pelestarian, penguatan, dan pembinaan kehidupan adat serta adat istiadat di Aceh.

“Qanun ini lahir sebagai bentuk komitmen kita semua dalam menjaga kearifan lokal yang merupakan identitas dan jati diri masyarakat Aceh” tutur Kasat Binmas.

Kemudian, peran adat dan nilai-nilai budaya sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan konflik secara damai, serta mempererat hubungan antar warga. Oleh karena itu, Satbinmas Polresta Banda Aceh melalui pendekatan kemitraan, berkomitmen untuk terus mendukung upaya pembinaan adat di tengah masyarakat, tambahnya.

Kami berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami isi dan makna dari Qanun tersebut, sehingga dapat diterapkan dengan benar di gampong masing-masing.

“Mari kita jadikan hukum adat sebagai mitra hukum positif dalam menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penyelesaian persoalan-persoalan sosial di gampong” pinta Kompol Rizal

Ketua MAA kota Banda Aceh, Ameer Hamzah menjelaskan bahwa adat dan budaya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri masyarakat Aceh, oleh karena itu, lahirnya Qanun No. 9 Tahun 2008 merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Aceh dalam melestarikan, membina, dan mengembangkan kehidupan adat dalam kerangka syariat Islam yang kita anut.

Qanun ini menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat gampong hingga kota, untuk menjalankan kehidupan sosial bermasyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh para leluhur kita, tentu dengan penyesuaian terhadap tantangan zaman, tutur Ketua MAA.

Kami di Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh, memandang pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat kita, khususnya para Keuchik dan tokoh masyarakat memiliki pemahaman yang utuh terhadap isi dan implementasi qanun ini.

“Harapan kami, melalui kegiatan ini, akan tumbuh kesadaran kolektif untuk menghidupkan kembali peran lembaga adat di tengah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial secara arif dan bermartabat”, pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kasubnit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh terkait dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *