Polresta Banda Aceh Warning Preman Pasar, Juru Parkir Liar Hingga Knalpot Brong
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menyampaikan, pihaknya sedang fokus menyisir aksi-aksi Premanisme baik itu pungutan liar (pungli) di pasar, Juru Parkir (jukir) liar atau ilegal hingga motor yang tak sesuai spesifikasi (knalpot brong), balap liar, serta potensi tawuran dan tindakan kriminal lainnya.
“Kapolresta selalu berpesan, tindakan Premanisme di pasar, jukir ilegal hingga kanlpot brong dan tawuran harus ditindak tegas, tidak ada yang kebal hukum, begitupun dengan tindakan-tindakan kriminal lainnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Iptu Erfan, Senin (19/5/2025).
Sementara dalam sepekan ke belakang terhitung sejak 11-18 Mei 2025, tidak ada aduan yang masuk dari masyarakat melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh. Meski demikian, pihaknya disibukkan dengan penertiban aksi kenakalan remaja berupa penggunaan sepeda motor berknalpot brong.
Selain itu, Polresta Banda Aceh mengungkap sejumlah kasus mulai dari penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan seperti maling emas ratusan gram beberapa waktu lalu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun sejumlah kasus lainnya.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari hal-hal yang tidak diharapkan, termasuk potensi aksi kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya.
“Kita berharap wilayah hukum Polresta Banda Aceh dalam kondisi aman dan nyaman,” kata Iptu Erfan.
“Jika ada hal yang ingin disampaikan, terutama terkait gangguan keamanan maupun dugaan tindak penyalahgunaan narkoba, masyarakat dapat melapor dengan menghubungi Panggilan Darurat 110 atau WA Curhat Kapolresta Banda Aceh melalui nomor kontak 082316851998. Kerahasiaan pelapor kami jamin aman,” pungkasnya.