Polsek Ulee Kareng RJ-kan Kasus Penganiayaan

Restorative Justice (RJ) adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.

Restorative Justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, hari ini kami telah melakukan mediasi di Polsek Ulee Kareng terkait perkara Penganiayaan, Minggu (24/3/2024) malam.

Mediasi perkara penganiayaan yang terjadi di Simpang Tujuh Ulee Kareng pada Jumat (15/3/2024) malam melibatkan pelaku dan korban dengan disaksikan oleh kedua orang tuanya, ucap Kapolsek.

Ia merincikan kejadian berawal dari Pelaku, NA (19) warga Ilie Ulee Kareng melintas di depan sebuah toko. Lalu NA berteriak dengan mengeluarkan kata ” ada lawan” kearah korban CFS (21) warga Darussalam Aceh Besar saat itu sedang membeli rokok.

“Saat mendengarkan kalimat yang ditujukan ke korban, CFS langsung menuju kearah NA menanyakan maksud dan tujuan kalimat yang diutarakannya itu. Namun NA langsung memukul CFS dibagian wajah sehingga korban pun langsung terjatuh,” tutur Kapolsek Ulee Kareng.

Beberapa saat kemudian, korban CFS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng, Polresta Banda Aceh pada malam itu juga.

Berbekal gelar perkara, Kapolsek mengambil keputusan bahwa perkara yang dialami oleh CFS itu layak untuk di RJ-kan.

Perkara ini layak di RJ-kan, karena lembam di wajah korban tidak terlalu parah, ucapnya.

Dan pada hari Minggu (24/3/2024) malam, perkara tersebut telah dilakukan Restorative Justice dengan disaksikan oleh kedua orang tua mereka dengan mengikuti isi surat pernyataan yang telah disepakati oleh keduanya, pungkas AKP Samsul Bahri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *