Rekonstruksi Pembunuhan Kajhu, Tersangka di Perankan Oleh Polwan

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho Aceh Besar melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (15/5/2024) pagi di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho Aceh Besar menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.

Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.

Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

 

Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM dan kuasa hukumnya.

Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu.

 

 

Sedangkan untuk pengganti korban, digunakan boneka manekin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif.

Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka, ucapnya.

Dalam proses rekonstruksi itu juga, terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban yang berada di atas kasus dengan bongkahan batu.

“Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Rizky.

Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan bersesuaian dengan keterangan tersangka.

“Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” pungkas Kanit Jatanras.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan anak korban sendiri yakni CNM (25), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Evy.

Kejadian pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya.

Di mana berdasarkan kronologi kejadian, Evy pertama kali ditemukan sudah bersimbah darah dan dalam kondisi meninggal dunia.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli kedokteran forensik, ditemukan ada luka robek dari sisi kepala bagian kiri. Luka memar di dahi, pelipis kanan, mata kiri, rahang, leher, dada dan beberapa bagian lainnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya memeriksa enam orang saksi, termasuk pacar pelaku atas nama Reza (28).

Pemeriksaan terhadap saksi yaitu anak korban yakni CNM terungkap, kalau sekitar pukul 03.00 WIB, CNM mengaku mendengar suara panggilan dari ibunya.

Dia kesana dan sempat memeluk korban.

CNM merasa melihat sesosok bayangan hitam di dalam rumah, dan berteriak minta tolong kepada tetangga sekitar.

Sempat terjadi perlawanan terhadap sosok hitam itu, dan CNM mengaku dibenturkan tiga kali ke tembok beton.

Dia kemudian mengaku pingsan dan tidak sadarkan diri.

Lalu pukul 05.00 WIB saat sudah siuman, dia menelepon pacarnya.

Namun dari hasil cek lab forensik dan petunjuk yang penyidik polisi dapatkan, antara pukul 03.00 WIB hingga 05.00 WIB, sama sekali tidak ada teriakan minta tolong dan suara keributan dari rumah korban.

Hal ni berbanding terbalik dengan keterangan CNM yang menyebutkan dia sempat berteriak minta tolong.

Dari petunjuk tersebut, pihak kepolisian kemudian menetapkan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.

Di mana CNM (25) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri pada Kamis (29/2/2024) lalu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *