Satlantas Polresta Banda Aceh Tangani Kasus Laka Lantas di Aceh Besar

Kompol Ikmal : Kecelakan tersebut menyebabkan hilangnya satu nyawa

Dibulan Juni 2024 sudah beberapa kejadian laka lantas menyebabkan kehilangan nyawa dan salah satunya adalah kelalaian atau ketidak hati – hatian pengendara dalam berkendara.

Kali ini, laka lantas terjadi antara pengendara Honda Beat kontra Supra X 125 di Jalan Blang Bintang Lama, Gampong Cot Yang, Kecamatan Kuta Baro, Jumat (22/6/2024) malam menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Lantas, Kompol Ikmal mengatakan, peristiwa laka lantas ganda itu terjadi pada pukul 22.00 WIB.

Akibat peristiwa laka lantas tersebut, pengendara Honda Beat atas nama Hanafiah warga gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh, meninggal dunia usai dilarikan ke Rumah Sakit Syiah Kuala.

Sementara pengendara Supra X 125 atas nama Munawir Ikbal (25), dan temannya M Dandi (26), hanya mengalami luka ringan dan saat ini sedang mendapat perawatan di RSUDZA.

Dikatakan Ikmal, berdasarkan kronologi kejadian, pengendara Honda Beat BL 3402 AAT datang dari arah Simpang Tungkop menuju arah Simpang Cucum dengan kecepatan sedang.

Sedangkan pengendara sepmor Honda Supra X 125 nopol BL 2434 AF datang dari arah berlawanan, juga dengan kecepatan sedang.

Setibanya di TKP, korban Hanafiah saat berbelok ke kanan untuk menuju rumahnya, ia tidak memperhatikan arus lalu lintas yang datang dari arah depan.

“Sehingga pengendara sepmor Honda Supra x 125 terkejut hingga hilang kendali dan langsung menabrak sepmor Honda Beat BL 3403 AAT,” katanya.

Akibat peristiwa laka lantas tersebut, pengendara Honda Supra X 125 BL 2434 AF mengalami luka-luka dan dirawat di RSU Zainal Abidin, serta penumpang sepmor Honda Supra mengalami luka lecet.

“Sementara korban Hanafiah mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Syiah Kuala,” tuturnya.

Ia mengharapkan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih berhati – hati dan selalu memperhatikan keselamatan diri bagi penguna jalan lain, tidak berkendara dalam kecepatan tinggi serta selalu mengunakan helm dan taat aturan berlalu lintas, pungkasnya.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *