Seorang Santriwati 16 tahun Diduga Disekap Berhari-hari dan Korban Juga Dilecehkan di Banda Aceh
Seorang santriwati berusia 16 tahun diduga menjadi korban penyekapan oleh seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Korban disekap berhari-hari dan menjadi korban pelecehan.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh bernomor LP/ B/334/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal, Senin 28 April 2025 lalu.
Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, mengatakan, upaya hukum yang sudah dilakukan direspon dengan baik oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.
“Kami sudah koordinasi untuk pendampingan psikologi, Insya Allah Senin (5/5/2025) hari ini akan ke UPTD PPA Banda Aceh agar penanganan psikologis korban lebih cepat,” kata Ona saat dihubungi, Minggu (4/5/2025).
Ia mengungkapkan, awal pelecehan seksual itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya di bawah ke kamar rumah pelaku di kawasan Kecamatan Syiah Kuala. Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku pada Januari lalu dan diulangi lagi pada 13 April 2025.
Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama. Kemudian terulang lagi, di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam. “Akan tetapi korban baru berani buka suara pada saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Ona.
Kini korban sudah divisum. Hasilnya sudah dikonfirmasi oleh dokter ke pihak Kepolisian. Kuasa hukum korban mengutuk keras peristiwa itu dan berharap kasus ini bisa segera ditindak secara tegas. “Khawatir peristiwa ini akan terulang lagi. Pelaku meski masih di bawah umur seolah sudah terbiasa melakukan kejahatan tersebut,” kata Ona.
Kuasa hukum korban mengaku percaya dan meminta pihak Polresta Banda Aceh mengembangkan kasus ini sampai tuntas. “Karena kami menduga ada semacam pembiaran dan menganggap ini sesuatu yang biasa saja,” katanya.
Ona dan tim hukumnya bersama sejumlah advokat yang mendampingi korban, termasuk Irfan Fernando SH, Ramadhan SH MH, Baihaqki SH, Akbarul Fajri SH, David SH, Syahminan Zakaria SHI MH, dan Nourman Hidayat SHA, mempertimbangkan untuk membuat beberapa laporan Polisi lainnya terkait masalah ini.
Tim kuasa hukum korban berharap pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap perempuan dan anak dihukum dengan pasal 285, 290 KUHP, Pasal 81,82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Harapan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya,” tutup Ona.
Terpisah, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, membenarkan adanya laporan tersebut dan akan segera diproses.
“Benar, laporannya sudah masuk dan akan segera diproses serta segera masuk dalam pemeriksaan,” pungkasnya.