Sosialisasi Saber Pungli, Kapolsek Banda Raya : Pungli Merupakan Perbuatan Korupsi dan Melanggar Hukum, Laporkan!
Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli), Polsek Banda Raya aktif melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukumnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menolak segala bentuk pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi tersebut terus digencarkan oleh para Bhabinkamtibmas, Kamis (29/5/2025).
Dalam penyampaiannya, ia mengingatkan warga akan bahaya pungli, baik sebagai penerima suap maupun pemberi suap, yang kerap dilakukan untuk mempercepat proses urusan tertentu.
Menurutnya, pungutan liar tidak hanya merugikan, tetapi juga merupakan bagian dari tindakan korupsi yang melanggar hukum.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Maulidin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk pungli.
“Pungli, baik dalam jumlah besar atau kecil, merupakan perbuatan korupsi dan melanggar hukum. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli,” tegas Kapolsek.
Ia juga menekankan agar masyarakat aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya praktik pungli di sekitar mereka.
“Pemberi maupun penerima pungli sama-sama melanggar hukum. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan melaporkan segala bentuk pungutan liar,” imbaunya.
Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan warga untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kami berharap masyarakat bisa menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama libur panjang dan menjelang Lebaran Idul Adha ini, sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di Kecamatan Banda Raya,” ujar AKP Maulidin.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga Kecamatan Banda Raya semakin sadar akan pentingnya menjauhi pungli dan mendukung terciptanya suasana aman.